1.HAM melekat pada diri tiap orang tidak dapat dipisahkan
2.UDHR: Pengakuan akan martabat yang terpadu dalam setiap
orang akan hak2 sama
3.Instrumen: a.UUD
45
Pasal
31 ayat 1: hak mendapatkan pendidikkan
b.UU no 39 tahun 99: Seperaangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk TYME
merupakan anugrahnya. Dan HAM disahkan DPR. (KOMNAS HAM)
c.UU
no.26 Tahun 2000: Pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan
dan
kejahatan genosida.(Pengadilan HAM)
d.UUD
45 pasal 27 ayat 2:hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
e.Pancasila
f.UUD
45 pasal 28 A-J
A:
setiap orang berhak berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya
B2:
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan
berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan.
D3:Setiap
warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
E3:Setiap
orang berhak atas berpendapat,berserikat,berkumpul
g.Kepres
No. 36 tahun 1990: Pengesahan konvensi hak-hak anak.
h.Bab
XA UUD 45: pertama kali
4. Pelanggaran ham tidak mengakui persamaan harkat dan
martabat, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar